( tengah )Kepala Perwakilan Bank Indonsia provinsi papua, Naek Tigor Sinaga.- ( dok. BI Papua ).
JAYAPURA ( Bisnis Papua )- Kepala Perwakilan Bank Indonsia provinsi papua, Naek Tigor Sinaga melakukan penandatangan perpanjangan perjanjian pengelolaan kas titipan di Kota Sorong, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke dengan pimpinan bank mandiri ( Persero ) tbk.
Kantor Cabang Sorong, Timika, dan Biak serta pimpinan Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Papua kantor Cabang Merauke selaku bank pengelola kas titipan.
Acara penandatangan perpanjangan perjanjian pengelolaan kas titipan berlangsung di Kota Sorong, provinsi papua Barat, Jumat ( 2/8/2019 ).
Kepala Perwakilan Bank Indonsia provinsi papua, Naek Tigor Sinaga, mengatakan penandatangan perpanjangan perjanjian pengeloaan kas titipan ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang jangka waktunya akan berakhir secara bersamaan pada 3 Agustus 2019.
“ Dengan penandatangan perjanjian ini, jangka waktu pengeloaan kas titipan akan diperpanjang selama 2 (dua ) tahun kedepan,” ujarnya.
Menurutnya, kas titipan merupakan kegiatan penyediaan uang milik bank indonesia yang dititipkan kepada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank bank dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu wilayah /daerah tertentu.
“Keberadaan kas titipan sejalan dengan kebijakan clean money policy bank indonesia, yaitu menyediakan Uang Layak Edar ( ULE ) kepada masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai,” terang Naek
Selain itu, lanjut dia, Kantor Perwakilan bank indonesia provinsi papua bekerjasama dengan 3 ( tiga ) perbankan untuk mengelola 7 ( tujuh ) kas titipan, yaitu Kas Titipan Sorong, Kas Titipan Biak, Kas Titipan Timika yang dikelola oleh PT. bank mandiri ( Persero ) Tbk, Kas Titipan Merauke, Kas Titipan Nabire, dan Kas Titipan Wamena yang dikelola oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, serta Kas Titipan Serui yang dikelola oleh PT. Bank Republik Indonesia ( Persero ) Tbk.
Selama tahun 2018, dikatakan Naek, pihaknya telah melakukan dropping Uang Layak Edar ( ULE ) ke empat kas titipan ( Kas Titipan Sorong, Kas Titipan Timika, Kas Titipan Biak, dan Kas Titipan Merauke ) sebesar Rp 1,2 triliun dan menyerap Uang Tidak Layak Edar ( UTLE ) dari masyarakat melalui kas titipan dimaksud sebesar Rp 1.04 triliun.
Menurutnya, kinerja positif keempat kas titipan tersebut tetap terjaga selama tahun berjalan sampai dengan bulan Juli 2019, pihaknya telah melakukan dropping Uang Layak Edar ( ULE ) sebesar Rp 460,55 miliar dan berhasil menyerap Uang Tidak Layak Edar ( UTLE ) sebesar Rp 1,16 triliun.
Oleh karena itu, lanjut Naek besarnya manfaat kehadiran kas titipan, Kantor Perwakilan bank indonesia provinsi papua melaksanakan perpanjangan perjanjian pengeloaan kas di Kota Sorong, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke.
Adapun besarnya plafon pemanfaatan kas titipan beragam sesuai dengan kapasitas khazanah dan arus kas ( cashflow )masing masing bank pengelola plafon Kas Titipan Sorong sebesar Rp 300 miliar, Kas Titipan Merauke sebesar Rp 250 miliar, Kas Titipan Timika sebesar Rp 150 miliar, serta plafon Kas Titipan Biak sebesar Rp 100 miliar yang dapat dimanfaatkan oleh bank peserta kas titipan untuk memperoleh Uang Layak Edar ( ULE ) serta menyetorkan Uang Tidak Layak Edar ( UTLE ) yang telah diserap dari masyarakat. ( sim )